Pelayanan Resep

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Resep dari Dokter Puskesmas yang telah memiliki Surat Izin Praktek (SIP) resep dari dokter
  2. Resep dari Pramedis yang memiliki SIK dan mendapat wewenang dari dokter

  1. Sebelum melakukan Tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. Pasien membawa resep dari poli ke ruangan farmasi untuk resep elektronik pasien dari poli langsung ke ruang tunggu farmasi tanpa membawa resep
  3. Dilakukan skrinning resep meliputi administratif, kesesuaian farmasetis dan pertimbangan klinis, jika tidak lengkap konfirmasi ke dokter dilakukan skrining resep oleh apoteker/ asisten apoteker
  4. Petugas menyiapkan obat sesuai resep dan memberikan etiket
  5. Pasien mendapatkan obat sesuai resep dan disertai Pemberian Informasi Obat (PIO)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Resep, Pemberian Obat, Konseling

1. Pengaduan yang dilakukan wajib memberikan informasi :

a. Identitas pelapor (nama pelapor, umur, jenis kelamin, alamat pelapor, nomor KTP, tanggal pengaduan, dan No. Hp)

b. Identitas terlapor (nama, jabatan, ruangan)

c. waktu kejadian

d. Tempat Kejadian

e. Kronologi Kejadian

2. Tim Pengelola pengaduan menerima dan memeriksa kelengkapan data identitas form pengaduan

3. Tim penanganan melakukan penelaahan permasalahan. Tim penanganan pengaduan melakukan penelaahan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

4. Tim Penanganan pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada pihak-pihak terkait

5. Tim penanganan pengaduan menganalisa, membuat kesimpulan dan rekomendasi

6. Tim pengelola pengaduan melakukan pencatatan dalam buku pengaduan

7. Tim penanganan pengaduan membuat penyelesaian pengaduan berupa rekomendasi tim paling lambat 4 (empat) hari setelah pengaduan masuk.

8. Tim pengaduan pengaduan menyampaikan rekomendasi Tim kepada Kepala Unit pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Perumnas 1.

9. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Perumnas 1 memberikan jawaban putusan dan penyelesaian atas aduan paling lambat 1 (satu) hari setelah keluar Rekomendasi Tim.

10. Setelah melakukan poin diatas tetapi penyelesaiannya tidak sesuai dengan yang diharapkan maka Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Perumnas 1 akan meneruskan permasalahan tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

11. Tindak lanjut pengaduan berupa rekomendasi maupun perbaikan layanan yang akan disampaikan langsung pada pelapor maupun unit kerja terlapor selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak diterimanya pengaduan.

12. Tim pengelola pengaduan tidak akan menindaklanjuti data pengaduan dengan identitas pelapor yang tidak lengkap.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store