Pengambilan Sampel Kualitas Lingkungan

No. SK: 238.6/UPT LAB/DLH/TAHUN2022

  1. Membawa surat permohonan

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengambilan sampel kualitas lingkungan melalui aplikasi POLIS (Pontianak Laboratory Information System)
  2. Pemohon menerima surat hasil verifikasi permohonan, jadwal pengambilan sampel dan invoice (tagihan)
  3. Pemohon melakukan pembayaran sesuai invoice (tagihan)
  4. Pemohon menerima Berita Acara pengambilan sampel

14 Hari kerja

Retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Usaha

Pengambilan Contoh Uji

No

Parameter Uji

Satuan

Besaran Tarif

(Rp)

1

 Air/Air Limbah

per titik

110.000

2

Udara ambien

per titik

320.000

3

Udara Emisi

per titik

250.000

4

Tanah

per titik

110.000


Pengambilan Sampel Kualitas Lingkungan

Alur Pengaduan Pelayanan Laboratorium Secara Langsung

1. Pihak pengadu menyampaikan pengaduan secara langsung ke DLH. Mengisi form pengaduan dan melengkapi persyaratan

2. Pihak penerima pengaduan memberikan form catatan pengaduan untuk diisi pengadu

3. Pejabat pengelolaan pengaduan menerima dan memeriksa form pengaduan. Jika tidak lengkap, pihak pengadu diharapkan untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. Jika sudah lengkap maka akan dilakukan telaahan dan klarifikasi pengaduan

4. Dilakukan tindakan perbaikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store