Pemasangan Sambungan Baru

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  2. Foto untuk rumah calon pelanggan
  3. Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Sambungan Baru
  4. Surat Keterangan RT / Lurah ditempat bangunan yang dimohonkan
  5. Sket Lokasi atau Google map bangunan yang dimohonkan

  1. Calon pelanggan ke PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa dengan membawa syarat pendaftaran seperti fotokopi KTP Pemohon, Surat Keterangan RT setempat, mengisi permohonan sambungan baru dan sket lokasi calon pelanggan.
  2. Berkas persyaratan diserahkan ke Petugas (Loket 1).
  3. Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pelanggan, jika belum lengkap berkas dikembalikan dan calon pelanggan diminta untuk melengkapinya, jika sudah lengkap petugas memberikan formulir permintaan berlangganan kepada calon pelanggan.
  4. Petugas PDAM meninjau lokasi/ persil calon pelanggan, jika hasil survey menunjukan adanya permasalahan ( Eks pelanggan, jaringan pipa tidak tersedia) sehingga pemasangan sambungan baru ke lokasi / persil calon pelanggan tidak bisa dilayani maka PDAM akan memberikan surat pemberitahuan kepada calon pelanggan melalui telepon atau HP calon pelanggan.
  5. Jika Hasil Survey tidak ada permasalahan maka petugas membuat penetapan biaya pemasangan sambungan baru.
  6. Calon pelanggan membayar biaya pasang baru ke kantor PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa di Jl. Imam Bonjol No. 430 melalui loket ( Bank BTN)
  7. Petugas Membuat SPK dan menyerahkan ke Instalatir PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa.
  8. Instalatir PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa kelokasi Calon Pelanggan untuk pemasangan sambungan baru.

Waktu proses pendaftaran sampai dengan penetapan biaya pemasangan 7(tujuh) hari kerja dan pembayaran sampai pemasangan 7(tujuh) hari kerja.

Daftar Biaya Izin Sambungan Baru dengan water meter diameter 1/2 inc

  1. Golongan Sosial sebesar Rp. 1.000.000,-
  2. Golongan Rumah Sederhana sebesar Rp. 1.000.000,-
  3. Golongan Rumah Semi Permananen / Permanen sebesar Rp. 1.500.000,-
  4. Golongan Rumah Permanen Mandiri / Kantor Pemerintah / Swasta sebesar Rp. 2.500.000,-
  5. Golongan Niaga sebesar Rp. 3.000.000,-
  6. Golongan Industri sebesar Rp. 3.500.000,-

Untuk biaya pemasangan sambungan baru air minum dengan water meter diameter 3/4 inc keatas, akan dihitung untuk semua golongan dan akan diperhitungkan oleh PDAM sesuai dengan bahan dan peralatan yang digunakan berdasarkan hasil perhitungan survey lapangan


Pasang Baru Sambungan Air

Kontak Utama

  • Jalan Imam Bonjol No.430, Pontianak
  • +62 561 769999

Kontak Wilayah I

  • Jalan 28 Oktober, Pontianak
  • +62 561 881038 / +62 561 8124489

Kontak wilayah II

  • Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak
  • +62 561 774044

Jam Pelayanan

  • Senin-Kamis : 07.30 - 14.00
  • Jumat : 07.30 - 10.00 , 13.00 - 14.00
  • Sabtu - Minggu : Tutup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasangan Sambungan Baru"