Penyewaan kios terminal agribisnis

  1. Surat Permohonan Penyewaan Kios Terminal Agribisnis

  1. - Pemohon menyampaikan permohonan penyewaan kios Terminal Agribisnis melalui surat resmi
  2. - Pemohon melengkapi semua persyaratan yang diajukan oleh pihak UPTD Agribisnis
  3. - Pemohon bersedia dan sanggup mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh UPTD Agribisnis selama menempati kios Terminal Agribisnis
  4. - Pemberian persetujuan untuk menempati kios Terminal Agribisnis kepada Pemohon apabila semua persyaratan dan kesanggupan telah disepakati oleh Pemohon
  5. - Pembuatan surat kontrak sewa kios antara UPTD Agribisnis dan Pemohon
  6. - Pemohon menempati kios Terminal Agribisnis setelah mendapat persetujuan dari UPTD Agribisnis

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Penyewaan Kios Terminal Agribisnis

SMS Pengaduan     : 08125739293

Kotak Pengaduan   : TU UPTD Agribisnis

Tatap Muka Lgs       : Informasi dan Pengaduan

Web  : http://dppp.pontianak.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan kios terminal agribisnis"