Pelayanan Rujukan BPJS

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Pasien telah mendapat SEP
  2. Pasien telah mendapat Surat Rujukan dari dokter Spesialis Mata

  1. 1. Petugas Legalisasi menerima surat rujukan dari petugas ruang dokter
  2. 2. Petugas Legalisasi memasukkan data ke dalam aplikasi sesuai dengan surat rujukan dari dokter spesialis mata
  3. 3. Petugas Legalisasi melakukan verifikasi ulang kebenaran data di aplikasi
  4. 4. Petugas Legalisasi mencetak surat rujukan
  5. 5. Petugas Legalisasi memanggil pasien dan mengkonfirmasi identitas pasien
  6. 6. Petugas Legalisasi menyerahkan surat rujukan kepada pasien dan memberikan informasi tentang Rumah Sakit / Klinik yang dirujuk
  7. 7. Petugas Legalisasi memberikan arahan kepada pasien agar mengambil obat ke ruang farmasi (jika mendapatkan resep obat)
  8. 8. Petugas Legalisasi menyerahkan berkas administrasi kepada petugas Tata Usaha

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rujukan BPJS

Petugas  : UPt Balai Kesehatan Mata Masyarakat

SMS/WA Pengaduan : 0822 5497 2401

Nomor Telp. Pengaduan : 0561-8178757

Email : uptbkmmpontianak@gmail.com

Website : https://dinkes.pontianak.go.id/

Instagram : bkmmpontianak

Facebook Funpage : bkmm pontianak

Kotak Pengaduan/Tatap Muka Langsung di UPT Balai Kesehatan Mata Masyarakat Jl. Prof.Dr. Hamka Kelurahan Sungai Jawi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS/WA Pengaduan : 0822 5497 2401 Nomor Telp. Pengaduan : 0561-8178757 Email : uptbkmmpontianak@gmail.com Website : https://dinkes.pontianak.go.id/ Instagram : bkmmpontianak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan BPJS"