Pelayanan Pemeriksaan Refraksi (Kelainan Anorganik)

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Pasien telah terdaftar di ruang pendaftaran
  2. Pasien telah mendapatkan pengkajian keperawatan

  1. 1. Petugas Ruang Refraksi menerima Rekam Medis dari petugas ruang periksa.
  2. 2. Petugas Ruang Refraksi memanggil pasien berdasarkan nomor antrian.
  3. 3. Petugas Ruang Refraksi mengkonfirmasi ulang identitas pasien.
  4. 4. Petugas Ruang Refraksi melakukan anamnesa dan pemeriksaan pendahuluan.
  5. 5. Petugas Ruang Refraksi melakukan visus.
  6. 6. Petugas Ruang Refraksi melakukan pemeriksaan refraksi objektif dan subjektif (monokuler dan binokuler) jika tajam penglihatan tidak mencapai 6/6 (200/200 ft).
  7. 7. Petugas Ruang Refraksi melakukan pengukuran dengan menambahkan lensa addisi jika diperlukan.
  8. 8. Petugas Ruang Refraksi menetapkan dioptri, jenis dan pengepasan/ fitting lensa kontak.
  9. 9. Petugas Ruang Refraksi memberikan edukasi kelainan fungsi penglihatan.
  10. 10. Petugas Ruang Refraksi merekomendasikan jenis dan alat bantu penglihatan sesuai kebutuhan pasien.
  11. 11. Petugas Ruang Refraksi mencatat hasil pemeriksaan di Rekam Medis.
  12. 12. Petugas Ruang Refraksi mempersilahkan pasien untuk menunggu di Ruang tunggu dokter.

20 Menit

Sesuai tarif  retribusi berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pelayanan dan Tarif Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan

Pelayanan Pemeriksaan Refraksi (Kelainan Anorganik)

Petugas  : UPt Balai Kesehatan Mata Masyarakat

SMS/WA Pengaduan : 0822 5497 2401

Nomor Telp. Pengaduan : 0561-8178757

Email : uptbkmmpontianak@gmail.com

Website : https://dinkes.pontianak.go.id/

Instagram : bkmmpontianak

Facebook Funpage : bkmm pontianak

Kotak Pengaduan/Tatap Muka Langsung di UPT Balai Kesehatan Mata Masyarakat Jl. Prof.Dr. Hamka Kelurahan Sungai Jawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS/WA Pengaduan : 0822 5497 2401 Nomor Telp. Pengaduan : 0561-8178757 Email : uptbkmmpontianak@gmail.com Website : https://dinkes.pontianak.go.id/ Instagram : bkmmpontianak Facebook Funpage : bkmm pontianak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Refraksi (Kelainan Anorganik)"