Pelayanan Pendaftaran Pasien Umum

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Membawa identitas diri (KTP), Kartu berobat

  1. 1. Petugas memberikan informasi tentang syarat-syarat pendaftaran dan biaya.
  2. 2. Petugas memberikan nomor antrian (Nomor antrian A untuk pasien prioritas dengan kriteria : lanjut usia (> 60 tahun), anak batita (0-5 tahun), ibu hamil, kegawat daruratan, disabilitas).
  3. 3. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  4. 4. Petugas Pendaftaran memverifikasi status pasien, yaitu pasien kunjungan lama atau kunjungan baru.
  5. 5. Petugas Pendaftaran menyiapkan Rekam Medis (mencari Rekam Medis untuk Pasien Kunjungan Lama atau Memberi nomor rekam medis baru untuk pasien kunjungan baru).
  6. 6. Petugas Pendaftaran mewawancarai pasien (mengisi identitas Rekam Medis untuk pasien baru atau memperbaharui data identitas Rekam Medis untuk pasien lama).
  7. 7. Petugas Pendaftaran memasukkan data pasien di SIK (Sistem Informasi Kesehatan).
  8. 8. Petugas Pendaftaran mengisi buku register pendaftaran.
  9. 9.Petugas Pendaftaran mempersilahkan pasien untuk menunggu di ruang pengkajian keperawatan.
  10. 10. Petugas Pendaftaran mendistribusikan rekam medis ke petugas pengkajian keperawatan.

15 Menit

Sesuai tarif  retribusi berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pelayanan dan Tarif Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan.


Pelayanan Pendaftaran Pasien Umum

Survei Kepuasan Masyarakat UPT BKMM

Petugas  : UPt Balai Kesehatan Mata Masyarakat

SMS/WA Pengaduan : 0822 5497 2401

Nomor Telp. Pengaduan : 0561-8178757

Email : uptbkmmpontianak@gmail.com

Website : https://dinkes.pontianak.go.id/

Instagram : bkmmpontianak

Facebook Funpage : bkmm pontianak

Kotak Pengaduan/Tatap Muka Langsung di UPT Balai Kesehatan Mata Masyarakat Jl. Prof.Dr. Hamka Kelurahan Sungai Jawi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS/WA Pengaduan : 0822 5497 2401 Nomor Telp. Pengaduan : 0561-8178757 Email : uptbkmmpontianak@gmail.com Website : https://dinkes.pontianak.go.id/ Instagram : bkmmpontianak Facebook Funpage : bkmm pontianak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Umum"