Pelayanan Penggantian Kartu / Buku Uji Hilang

  1. Bukti lapor kehilangan dari Kepolisian
  2. Bukti pengumuman di media massa
  3. Foto copy STNK
  4. Foto copy KTP Pemohon

  1. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  2. Pemeriksaan dan pengujian kendaraan di ruang pengujian (bila diperlukan/masa uji telah berahir)
  3. Pembayaran biaya retribusi
  4. Penyerahan hasil uji kendaraan

45 Menit

Rp. 100,000

Kartu / Buku Uji Berkala

1. Email         : 5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggantian Kartu / Buku Uji Hilang"