Pelayanan Persetujuan Numpang Uji Kendaraan Bermotor

  1. Permohonan
  2. Kartu/Buku Uji Berkala
  3. Foto Copy STNK
  4. Foto Copy KTP Pemohon

  1. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  2. Pemeriksaan arsip data kendaraan
  3. Pembayaran retribusi
  4. Penyerahan persetujuan numpang uji kendaraan

30 Menit

Lokasi

Biaya

Dalam daerah satu provinsi

Rp. 50.000,-

Luar Provinsi

Rp. 75.000,-

 

 


Persetujuan Numpang Uji Kendaraan

1. Email         : dishub@pontianakkota.go.id

2. Telp           : 0895328768080

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Numpang Uji Kendaraan Bermotor"