Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala / Ulangan

  1. Kartu/Buku Uji Berkala
  2. Kendaraan Wajib Uji
  3. Foto Copy STNK
  4. Foto Copy KTP Pemohon
  5. Persetujuan/Pengantar Numpang Uji dari UPT asal kendaraan

  1. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  2. Pembayaran biaya retribusi (untuk kendaraan numpang uji ditambah biaya numpang uji)
  3. Pemeriksaan dan pengujian kendaraan di ruang pengujian
  4. Penyerahan hasil uji kendaraan
  5. Pengiriman hasil pemeriksaan kepada UPT asal kendaraan (untuk numpang uji)

45 Menit

JBB

TARIF

JBB s/d 5000 kg

Rp. 65.000,-

JBB s/d 10000 kg

Rp. 90.000,-

JBB s/d 20000 kg

Rp. 140.000,-

JBB > 20000 kg

Rp. 165.000,-

Tempelan/gandengan

Rp. 165.000,-


Hasil Uji kendaraan, Bukti lulus uji : Kartu Uji Berkala, Sertifikat hasil uji dan Sticker

1. Email         : dishub@pontianakkota.go.id

2. Telp           : 0895328768080

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala / Ulangan"