Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Baru

  1. Kendaraan Wajib Uji
  2. Foto Copy STNK
  3. Foto Copy Identitas Pemohon
  4. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan atau pengesahan rancang bangun kendaraan bermotor (kendaraan baru)
  5. Surat persetujuan rubah bentuk/modifikasi dari Direjen Perhubungan Darat/Dishub Provinsi (kendaraan rubah bentuk)
  6. Persetujuan/Pengantar Numpang Uji dari UPT asal kendaraan

  1. Formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  2. Pembayaran biaya retribusi (untuk kendaraan numpang uji ditambah biaya numpang uji)
  3. Pemeriksaan dan pengujian kendaraan di ruang pengujian
  4. Penyerahan hasil uji kendaraan
  5. Pengiriman hasil pemeriksaan kepada UPT asal kendaraan (untuk numpang uji)

45 Menit

JBB

TARIF

JBB s/d 5000 kg

Rp. 100.000,-

JBB s/d 10.000 kg

Rp. 125.000,-

JBB s/d 20.000 kg

Rp. 175.000,-

JBB > 20.000 kg

Rp. 200.000,-

Tempelan/gandengan

Rp. 200.000,-


Hasil Uji Kendaraan, Bukti Lulus Uji : Kartu Uji, Sertifikat Hasil Uji dan Sticker

1. Email         : dishub@pontianakkota.go.id

2. Telp           : 0895328768080

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Baru"