Standar Pelayanan Pengamanan Sinyal (JAMMING) dan Kontra Penginderaan (Counter-Surveillance)

  1. Pemohon membawa surat permintaan/ permohonan untuk pengamanan sinyal (jamming)
  2. Pemohon membawa surat permintaan/ permohonan untuk Layanan Kontra Penginderaan

  1. Prosedur Sub Layanan Pengamanan Sinyal (Jamming): 1. Pemohon mengirimkan surat permintaan/ permohonan jamming sekurang-kurangnya 1 (minggu) sebelum kegiatan strategis berlangsung; 2. Tim menerima surat permohonan mendokumentasikan, dan mempersiapkan daftar peralatan yang dibutuhkan; 3. H-2 tim mempersiapkan/ melakukan pengecekan alat; 4. Saat hari H, tim melaksanakan kegiatan pada waktu dan area yang ditentukan; 5. Setelah acara selesai dan kembali, tim memeriksa kondisi peralatan dan menyimpannya kembali; 6. Tim membuat dokumentasi final dan membuat laporan secara berjenjang ( bersifat terbatas/ rahasia)
  2. Prosedur Sub Layanan Kontra Penginderaan: 1. Pemohon mengirimkan surat permintaan/ permohonan kontra penginderaan; 2. Tim menerima surat permohonan, mendokumentasikan, dan mempersiapkan daftar peralatan yang dibutuhkan; 3. Tim melakukan koordinasi bersifat terbatas/rahasia kepada institusi pemohon untuk menentukan rentang waktu pelaksanaan; 4. H-2 tim mempersiapkan/ melakukan pengecekan alat; 5. Saat hari H, tim bersama perwakilan institusi pelapor melaksanakan kegiatan secara terbatas/ rahasia; 6. Setelah acara selesai dan kembali, tim memeriksa kondisi peralatan dan menyimpannya kembali; 7. Tim membuat dokumentasi final

Untuk sub layanan jamming, dilaksanakan saat hari H sesuai permohonan. Dilaksanakan maksimal 1 (satu) hari.

Untuk sub layanan kontra penginderaan, dilaksanakan paling cepat H+2 setelah surat permohonan diterima, waktu dan pelaksanaan kegiatan bersifat terbatas/ rahasia.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengamanan Sinyal radio/seluler dari gangguan penyadapan pada kegiatan strategis pemerintah; Layanan pengamanan ruang/fasilitas/asset strategis dari penyadapan/ pencurian/ sabotase informasi

Whatssapp/ Telegram Group, Telpon, Email Kantor/ Dinas dan Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan pengamanan sinyal radio/ seluler dari gangguan penyadapan pada kegiatan strategis pemerintah; Layanan pengamanan ruang /fasilitas/asset strategis dari penyadapan/ pencurian/ sabotase informasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengamanan Sinyal (JAMMING) dan Kontra Penginderaan (Counter-Surveillance)"