Fasilitasi RKPD Kabupaten/Kota

  1. Surat Permintaan Fasilitasi dari Kepala Daerah
  2. Draft Dokumen RKPD Kab/Kota

  1. Pemohon mengajukan draft dokumen RKPD dan melampirkan Surat Permintaan Fasilitasi dari Kepala Daerah
  2. Tunggu proses review sekitar 14 hari kerja.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Review Dokumen RKPD Kabupaten/Kota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi RKPD Kabupaten/Kota"