Penjualan Bibit Lidah Buaya

  1. Surat Permohonan Pembelian Bibit Lidah Buaya
  2. membayar retribusi bibit lidah buaya

  1. - Pemohon menyampaikan permohonan pembelian bibit lidah buaya via surat/sms/telp
  2. - Pemanenan bibit lidah buaya di kebun bibit
  3. - Pembersihan dan penghitungan jumlah bibit lidah buaya yang dipesan
  4. - Pengemasan bibit lidah buaya untuk yang dipesan langsung/lewat pengiriman
  5. - Pembuatan tanda pembayaran atas bibit lidah buaya yang dipesan
  6. - Untuk luar kota dilakukan langsung pengiriman melalui jasa pengiriman

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Penjualan Bibit Lidah Buaya

SMS Pengaduan     : 08125739293

Kotak Pengaduan   : TU UPTD Agribisnis

Tatap Muka Lgs       : Informasi dan Pengaduan

Web  : http://dppp.pontianak.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Bibit Lidah Buaya"