Data dan Informasi Publik

  1. Surat Permohonan Informasi Publik
  2. Formulir Permohonan Informasi Publik
  3. Fotocopy KTP Pemohon Informasi Publik
  4. Surat Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan permohonan informasi
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi, jika berkas dinyatakan lengkap, akan mendapatkan nomor pendaftaran dan tanda terima permohonan
  3. Tunggu proses permohonan informasi selama 10 +7 hari kerja
  4. Petugas akan menghubungi apabila data dan informasi yang dibutuhkan dapat diberikan atau tidak
  5. Data akan diberikan secara langsung atau melalui email sesuai dengan kebutuhan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi Publik"