Instalasi Intensive Care Unit (ICU)

No. SK: 012/UPT RSUD-PTK/TAHUN 2022

  1. 1. Pasien sakit kritis, tidak stabil dan memerlukan terapi intensive tetitras
  2. 2. Pasien yang memerlukan pelayanan pemantauan canggih di ICU, sebab sangat beresiko bila tidak mendapatkan terapi intensive segera
  3. 3. Pasien sakit kritis, yang tidak stabil,status kesehatan sebelumnya yang disebabkan oleh penyakit akutnya secara sendirian atau kombinasi

  1. 1. Pasien dari IGD, kamar operasi atau kamar tindakan lain 2. Pasien/Keluarga pasien mendapatkan penjelasan oleh Dokter yg bertugas 3. Pasien/Keluarga menandatangi inform consent 4. Verifikasi berkas dan proses pendaftaran 5. ICU

10 Menit

Sesuai Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2020

ICU : 475.000

Pelayanan Instalasi Intensive Care Unit

1.  Kotak Saran

2.  Tatap Muka Langsung : Informasi & Pengaduan

3.  SMS Pengaduan : 0813 4765 1287

4. Website : www://rsud.pontianak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran melalui aplikasi SIMPONI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Intensive Care Unit (ICU)"