Hemodialisa

No. SK: 012/UPT RSUD-PTK/TAHUN 2022

  1. Pasien Umum 1. Pasien mendaftar ke poli Penyakit Dalam 2. Pasien diperiksa oleh dokter 3. Dilakukan pemeriksaan penunjang di Laboratorium 4. Dokter menginstruksikan/ meresepkan pasien untuk dilakukan hemodialisa 5. Pasien/keluarga mengisi Surat persetujuan (Informed Consent) tindakan hemodialysis 6. Jika pasien pernah Hemodialisa di RS lain, melampirkan surat Travelling Hemodialisa dari RS sebelumnya
  2. Pasien BPJS 1. Surat rujukan dari Faskes Tingkat I ke poli penyakit dalam 2. Pasien diperiksa oleh dokter 3. Dilakukan pemeriksaan penunjang di Laboratorium 4. Dokter menginstruksikan/ meresepkan pasien untuk dilakukan hemodialisa 5. Pasien/keluarga mengisi Surat persetujuan (Informed Consent) tindakan hemodialysis 6. Jika pasien pernah Hemodialisa di RS lain, melampirkan surat Travelling Hemodialisa dari RS sebelumnya

  1. 1. Pasien mendaftar ke Poli Hemodialisa 2. Dilakukan pemeriksaan oleh Dokter 3. Pasien/Keluarga menandatangi form inform consent HD 4. Tindakan Hemodialisa oleh Perawat 5. Kasir

2 – 5 Jam (Menyesuaikan peresepan Hemodialisadokter)

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2022

Hemodialisa : Rp 455.000,-

1. Edukasi dan konsultasi Hemodialisa 2. Tindakan Hemodialisa

1. SMS Pengaduan : 081347651287

2. Tatap Muka Langsung : Informasi & Pengaduan

3. Website : www://rsud.pontianak.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran melalui aplikasi SIMPONI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hemodialisa"