Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

No. SK: NOMOR 9/ KEP/ 2022

  1. Kunjungan Kelompok/ Kunjungan Masyarakat
  2. Membawa Surat Permohonan Izin Kunjungan untuk menentukan jadwal berkunjung (untuk sekolah)
  3. Mengisi Buku Kunjungan baik Kunjungan Kelompok (sekolah)/ Kunjungan Masyarakat

  1. Mengkonfirmasi/ Menyerahkan Surat Izin Kunjungan
  2. Menyepakati dan menentukan jadwal kunjungan
  3. Melaksanakan kunjungan

Jangka Waktu Pelayanan 7 jam per hari, meliputi pelayana kunjungan kelompok maupun kunjungan masyarakat:

1.   Kunjungan Kelompok

Kunjungan kelompok merupakan kunjungan dari sekolah yang sebelumnya telah membuat jadwal rencana kunjungan. Standar Pelayanan untuk kunjungan kelompok yaitu:

1.   Pihak sekolah menyerahkan surat izin kunjungan ke kantor UPTD untuk menentukan jadwal kunjungan.

2.   Analis Iptek mempersiapkan video sains dan eksperimen sains sesuai dengan jenjang sekolah.

3.   Pihak sekolah melakukan kunjungan sesuai jadwal yang telah disepakati.

Untuk kunjungan kelompok, pengunjung akan dipandu untuk menonton video sains, melakukan eksperimen dan mengeksplorasi pusat peragaan iptek. 

2.   Kunjungan Masyarakat

Kunjungan masyarakat merupakan kunjungan dari masyarakat umum tanpa membuat jadwal kunjungan. Standar Pelayanan untuk kunjungan masyarakat yaitu:

1.   Masyarakat yang datang berkunjung ke UPTD meminta izin ke Petugas Kemanan untuk melakukan kunjungan ke Pusat Peragaan Iptek.

2.   Pengunjung mengisi buku kunjungan kemudian petugas akan memandu pengunjung pada alat peraga yang perlu pengawasan, seperti Generator van de Graaff, Gyro Extreme, dan Kursi Paku.

3.   Pengunjung mengisi Survey Kepuasan Masyarakat.

Untuk kunjungan masyarakat, pengunjung hanya dipandu untuk mengeksplorasi pusat peragaan iptek.



Tidak dipungut biaya

Pusat Peragaan Iptek (untuk pelajar dan masyarakat), Demo Sains dan Pemutaran Film Sains (untuk pelajar)

SMS Pengaduan         : 0896-8027-7918

Kotak Pengaduan        : Meja Pendaftaran

Tatap Muka Langsung : Informasi & Pengaduan

E-mail                        :  pusatiptekdanbahasa.pontianak@gmail.com

Instagram                   : pusatiptekdanbahasa_pontianak


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi"