No. SK: NOMOR 9/ KEP/ 2022
Jangka Waktu Pelayanan 7 jam per hari, meliputi pelayana kunjungan kelompok maupun kunjungan masyarakat: 1. Kunjungan Kelompok Kunjungan kelompok merupakan kunjungan dari sekolah yang sebelumnya telah membuat jadwal rencana kunjungan. Standar Pelayanan untuk kunjungan kelompok yaitu: 1. Pihak sekolah menyerahkan surat izin kunjungan ke kantor UPTD untuk menentukan jadwal kunjungan. 2. Analis Iptek mempersiapkan video sains dan eksperimen sains sesuai dengan jenjang sekolah. 3. Pihak sekolah melakukan kunjungan sesuai jadwal yang telah disepakati. Untuk kunjungan kelompok, pengunjung akan dipandu untuk menonton video sains, melakukan eksperimen dan mengeksplorasi pusat peragaan iptek. 2. Kunjungan Masyarakat Kunjungan masyarakat merupakan kunjungan dari masyarakat umum tanpa membuat jadwal kunjungan. Standar Pelayanan untuk kunjungan masyarakat yaitu: 1. Masyarakat yang datang berkunjung ke UPTD meminta izin ke Petugas Kemanan untuk melakukan kunjungan ke Pusat Peragaan Iptek. 2. Pengunjung mengisi buku kunjungan kemudian petugas akan memandu pengunjung pada alat peraga yang perlu pengawasan, seperti Generator van de Graaff, Gyro Extreme, dan Kursi Paku. 3. Pengunjung mengisi Survey Kepuasan Masyarakat. Untuk kunjungan masyarakat, pengunjung hanya dipandu untuk mengeksplorasi pusat peragaan iptek. |
Tidak dipungut biaya
Pusat Peragaan Iptek (untuk pelajar dan masyarakat), Demo Sains dan Pemutaran Film Sains (untuk pelajar)
SMS Pengaduan : 0896-8027-7918 Kotak Pengaduan : Meja Pendaftaran Tatap Muka Langsung : Informasi & Pengaduan E-mail : pusatiptekdanbahasa.pontianak@gmail.com Instagram : pusatiptekdanbahasa_pontianak |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store