Pelayanan Surat Pengesahan Usulan Pensiunan Non Pegawai Negeri Sipil (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia/Polisi (ASABRI TNI/Polisi)

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 93 TAHUN 2016

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Buku Nikah (legalisir Kantor Urusan Agama)
  4. Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Mengesahkan usulan pensiun non Pegawai Negeri Sipil
  3. Pemohon menerima surat pengesahan usulan pensiun non Pegawai Negeri Sipil

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengesahan usulan pensiunan non Pegawai Negeri Sipil (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia/Polisi (ASABRI TNI/Polisi)

1. Petugas : Camat/Sekretaris Camat

2. Kotak Pengaduan/Saran

Email: kec.ptk.tenggara@pontianak.go.id 

Instagram: @ptktenggara

Facebook & Youtube: Pontianak Tenggara

 Website: camattenggara.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengesahan Usulan Pensiunan Non Pegawai Negeri Sipil (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia/Polisi (ASABRI TNI/Polisi)"