Permohonan Pengajuan Keberatan PPID

  1. Pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan PPID
  2. Pemohon mewakili dirinya sendiri: KTP Elektronik Pemohon yang masih berlaku dan Formulir Permohonan Informasi Publik (disediakan petugas)
  3. Pemohon mewakili Kelompok Masyarakat: KTP elektronik pemohon yang masih berlaku, KTP elektronik Pemberi Kuasa yang masih berlaku (khusus mewakili kelompok masyarakat), Surat Kuasa (khusus yang mewakili kelompok masyarakat) yang diketahui Kepala Desa/ Lurah setempat, Formulir permohonan informasi publik (disediakan petugas)
  4. Pemohon mewakili Ormas/LSM: KTP elektronik Pemohon yang masih berlaku, KTP elektronik Ketua dan Sekretaris Ormas LSM, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol kab.OKI, Formulir Permohonan infromasi publik (disediakan petugas)
  5. Pemohon mewakili Media Massa: KTP elektronik Pemohon yang masih berlaku, Kartu Pers yang masih berlaku, Surat Tugas sebagai wartawan/ reporter dari Penanggung Jawab Perusahaan Pers, Tercantum namanya dalam Kotak Redaksi (khusus media cetak/ online), Khusus media cetak melampirkan surat kabar bersangkutan, Formulir permohonan informasi publik (disediakan petugas)
  6. Pemohon mewakili badan publik lainnya: KTP elektronik yang masih berlaku, Kartu Pegawai/ Anggota Badan Publik, Surat Tugas dari pimpinan badan publik, Formulir permohonan informasi publik (disediakan petugas)

  1. Petugas Desk Informasi Menerima berkas permohonan pengajuan keberatan dan membuat check list kelengkapan berkas permohonan keberatan.
  2. Memeriksa permohonan keberatan yang diajukan lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan.
  3. Mencatat permohonan keberatan kedalam aplikasi registrasi permohonan secara elektronik kemudian diterbitkan secara online di situs ppid.kaboki.go.id
  4. Memberikan tanda bukti permohonan keberatan yang sudah terdaftar kepadan pemohon dan mendokumentasikan salinan berkas permohonan keberatan
  5. Melaporkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk diproses lebih lanjut.
  6. Menyelenggarakan Rapat Panitia Pertimbangan yang dipimpin oleh Atasan PPID untuk membahas apakah permohonan keberatan yang diminta dapat dipenuhi atau ditolak.
  7. Mendokumentasikan salinan Surat Keptusan Atasan PPID dan menyampaikan Surat Keputusan Atasan PPID kepada pemohon keberatan.

30 (tiga puluh) hari kerja + 1 (satu) hari kerja

Dibebankan kepada Pemohon Informasi sesuai dengan biaya yang dibutuhkan

Permohonan Pengajuan Keberatan

Pemohon wajib melengkapi persyaratan Permohonan Pengajuan Keberatan PPID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kabokidsikominfo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengajuan Keberatan PPID"