Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 93 TAHUN 2016

  1. Pengesahan Surat Persetujuan Lingkungan yang sudah disetujui RT dan Lurah
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk warga yang menyetujui
  4. sketsa lokasi
  5. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan
  3. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan

1. Petugas : Camat/Sekretaris Camat

2. Kotak Pengaduan/Saran

Email: kec.ptk.tenggara@pontianak.go.id

Instagram: @ptktenggara

Facebook & Youtube: Pontianak Tenggara

 Website: camattenggara.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan"