Pelayanan Surat Masuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 93 TAHUN 2016

  1. Pengantar Rukun Tetangga
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua/Wali
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Mengesahkan Surat Masuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  3. Pemohon menerima Surat Masuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk ABRI

1. Petugas : Camat/Sekretaris Camat

2. Kotak Pengaduan/Saran

Email: kec.ptk.tenggara@pontianak.go.id

Instagram: @ptktenggara

Facebook & Youtube: Pontianak Tenggara

 Website: camattenggara.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Masuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)"