Mutasi Pindah antara Kabupaten/Kota Dalam Propinsi

No. SK: 11/BKPSDM-S/2022

  1. a. Berstatus PNS
  2. b. Surat permohonan pengjuan mutasi dari PNS bersangkutan dengan mencantumkan alasan diajukannya permohonan mutasi(mengikuti suami dan atau merawat orang tua/suami/anak dengan berdasarkan diagnosa dari dokter ahli pemerintah
  3. c. Melampirkan persetujuan pendahuluan dari PPK asal, untuk mengikuti seluruh tahapan proses mutasi daerah;
  4. d. Anjab dan ABK jabatn PNS yang ditandatangani oleh kepala perngkat daerah dan dibubuhi cap;
  5. e. Surat keputusan Pangkat terakhir;
  6. f. Sasaran kinerja pegawai bernilai baik dalam 2(dua) tahun

  1. Mengajukan berkas mutasi antar propinsi (keluar)
  2. Menerima berkas pindah keluar dari lingkungan Pemerintah Kota Pontianak , mendisposisi usulan kepada Kabid Mutasi dan Pengadaan Aparatur
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi berkas usulan sesuai dengan ketentuan, jika tidak lengkap memerintahkan PRM untuk menginformasiikan kpd pemohon/ditolak, jika
  4. Membuat Draft Telaahan Staf tentang rencana pindah keluar PNS ybs dan diserahkan kepada Kasubbid Mutasi dan Pensiun

a.    Berstatus PNS

b.    Surat permohonan pengjuan mutasi dari PNS bersangkutan dengan mencantumkan alasan diajukannya permohonan mutasi(mengikuti suami dan atau merawat orang tua/suami/anak dengan berdasarkan diagnosa dari dokter ahli pemerintah

c.    Melampirkan persetujuan pendahuluan dari PPK asal, untuk mengikuti seluruh tahapan proses mutasi daerah;

d.    Anjab dan ABK jabatn PNS yang ditandatangani oleh kepala perngkat daerah dan dibubuhi cap;

e.    Surat keputusan Pangkat terakhir;

Sasaran kinerja pegawai bernilai baik dalam 2(dua) tahun

Tidak dipungut biaya

Mutasi Pindah

 

PELAPOR

PETUGAS ADMINITRASI PENGADAUAAN

UNIT PENGADUAN

PEJABAT PENGELOLA PENGADAUAAN

 

PELAPOR

-Kotak Saran

-Media

-Tatap Muka

  


Mencatat, memilah laporan

Membahas, mengevaluasi, menyelesaikan, proses pengaduan

Menyampaikan hasil laporan pengaduan kepada pengadu, pengarsipan

Menerima hasil pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Pindah antara Kabupaten/Kota Dalam Propinsi"