Pelayanan Surat Keterangan Pembangunan Tower

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 93 TAHUN 2016

  1. Ijin Pendahuluan dari Walikota
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon/pemilik
  3. Fotocopy SITU
  4. SIUP
  5. Sketsa Lokasi
  6. Surat Persetujuan Lingkungan
  7. Surat Keterangan Rukun Tetangga
  8. Surat Keterangan Lurah
  9. Surat Perjanjian Sewa Tanah
  10. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Pembangunan Tower
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pembangunan Tower

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembangunan Tower

1. Petugas : Camat/Sekretaris Camat

2. Kotak Pengaduan/Saran

Email: kec.ptk.tenggara@pontianak.go.id

Instagram: @ptktenggara

Facebook & Youtube: Pontianak Tenggara

 Website: camattenggara.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pembangunan Tower"