Pelayanan Surat Permohonan Pemasangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 93 TAHUN 2016

  1. Surat Pengantar Lurah
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Sketsa Lokasi
  4. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Melakukan pengesahan Pemasangan Perusahaan Daerah Air Minum
  3. Pemohon menerima Surat Pengesahan Permohonan Pemasangan Perusahaan Daerah Air Minum

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pemasangan PDAM

1. Petugas : Camat/Sekretaris Camat

2. Kotak Pengaduan/Saran

Email: kec.ptk.tenggara@pontianak.go.id 

Instagram: @ptktenggara

Facebook & Youtube: Pontianak Tenggara

 Website: camattenggara.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Pemasangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)"