Pelayanan Surat Keterangan Belum Cukup Umur

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 93 TAHUN 2016

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk orang tua
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran Anak

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Belum Cukup Umur
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Belum Cukup Umur

70 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Cukup Umur

1. Petugas : Camat/Sekretaris Camat

2. Kotak Pengaduan/Saran

Email: kec.ptk.tenggara@pontianak.go.id

Instagram: @ptktenggara

Facebook & Youtube: Pontianak Tenggara

 Website: camattenggara.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Cukup Umur"