Pelayanan Dispensasi Nikah Islam/Non Islam

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 93 TAHUN 2016

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pengantar Rukun Tetangga
  4. Pengantar Kelurahan
  5. Akta Kelahiran
  6. Jika duda/janda harus dilengkapi akta kematian atau surat perceraian dari pengadilan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam
  3. Pemohon menerima Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah Islam/Non Islam

1. Petugas : Camat/Sekretaris Camat

2. Kotak Pengaduan/Saran

Email: kec.ptk.tenggara@pontianak.go.id

Instagram: @ptktenggara

Facebook & Youtube: Pontianak Tenggara

 Website: camattenggara.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah Islam/Non Islam"