Pelayanan Surat Keterangan Pengajuan Kredit Usaha Kecil

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 93 TAHUN 2016

  1. Pengantar Rukun Tetangga
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Pengantar Kelurahan
  5. Sketsa Lokasi Usaha
  6. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Pengajuan Kredit Usaha Kecil
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pengajuan Kredit Usaha Kecil

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengajuan Kredit Usaha Kecil

1. Petugas : Camat/Sekretaris Camat

2. Kotak Pengaduan/Saran

Email: kec.ptk.tenggara@pontianak.go.id 

Instagram: @ptktenggara

Facebook & Youtube: Pontianak Tenggara

 Website: camattenggara.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengajuan Kredit Usaha Kecil"