Pelayanan Surat Pengantar Cerai

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 61 TAHUN 2019

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000 dengan 2 saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui Ketua RT
  5. Fotocopy KTP saksi
  6. Fotocopy surat nikah
  7. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Penyampaian berkas permohonan Pembuatan Surat Pengantar Cerai
  2. Berkas permohonan pembuatan Surat Pengantar Cerai yang telah diperiksa
  3. Draft Surat Pengantar Cerai/Rujuk
  4. Berkas permohonan dan draft Surat Pengantar Cerai yang telah diperiksa
  5. Surat Pengantar Cerai
  6. Dokumentasi berkas permohonan
  7. Surat Pengantar Cerai diterima pemohon

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Cerai

Kantor Kelurahan Sungaibangkong

Jalan Alianyang No 1B, Kode Pos 78116

Telp Pengaduaan  0561 – 767927

Email : kel.sei.bangkong@pontianak.go.id
Website : kel-sungaibangkong.pontianak.go.id

Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong
Call Center Kota Pontianak : (0561)8181771

SP4N-LAPOR!
Website :https://www.lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Cerai"