Pelayanan Surat Keterangan Waris

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 61 TAHUN 2019

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Akte Kematian
  3. Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris
  4. Fotocopy KK seluruh Ahli Waris
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hub.keluarga
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai 6.000
  7. Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tdk memiliki hub.keluarga
  8. Fotocopy Surat Nikah Waris
  9. Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
  10. Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada)
  11. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Penyampaian berkas permohonan
  2. Berkas permohonan yang telah diperiksa
  3. Berkas permohonan yang telah diperiksa, dan blangko surat keterangan waris dan surat penyataan waris
  4. Berkas permohonan dan blangko surat keterangan waris dan surat penyataan waris
  5. Berkas permohonan, blangko surat keterangan waris yang telah diparaf Kasi pemberdayaan Masyarakat
  6. Berkas permohonan, blangko surat keterangan waris yang telah diparaf Sekretaris Kelurahan
  7. Berkas permohonan, blangko surat keterangan waris dan surat penyataan waris
  8. Surat Keterangan Waris
  9. Dokumentasi berkas permohonan
  10. Surat Keterangan Waris diterima pemohon

80 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Kantor Kelurahan Sungaibangkong

Jalan Alianyang No 1B, Kode Pos 78116

Telp Pengaduaan  0561 – 767927

Email : kel.sei.bangkong@pontianak.go.id
Website : kel-sungaibangkong.pontianak.go.id

Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong
Call Center Kota Pontianak : (0561)8181771

SP4N-LAPOR!
Website :https://www.lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"