Pelayanan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 61 TAHUN 2019

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy e-KTP pemohon
  3. Fotocopy KTP penampung
  4. Fotocopy KK penampung
  5. Surat Pernyataan penampung
  6. Pas foto 2 x 3 warna 3 Lembar
  7. Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Penyampaian berkas permohonan Pembuatan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman
  2. Berkas permohonan pembuatan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman yang telah diperiksa
  3. Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman
  4. Dokumentasi berkas permohonan
  5. Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman diterima pemohon

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

Kantor Kelurahan Sungaibangkong

Jalan Alianyang No 1B, Kode Pos 78116

Telp Pengaduaan  0561 – 767927

Email : kel.sei.bangkong@pontianak.go.id
Website : kel-sungaibangkong.pontianak.go.id

Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong
Call Center Kota Pontianak : (0561)8181771

SP4N-LAPOR!
Website :https://www.lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)"