Pelayanan Pengesahan Surat Permohonan KPR

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 61 TAHUN 2019

  1. Pengantar RT yang menjelaskan jenis usaha, tempat usaha, penghasilan rata-rata perbulan, dan belum memiliki rumah
  2. Fotocopy KK dan Fotocopy KTP dan apabila usahanya berada di wilayah kel/kec lain harus melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha dari lurah tempat usaha

  1. Penyampaian berkas permohonan KPR
  2. Berkas Surat Permohonan KPR yang telah diperiksa
  3. Surat Permohonan KPR
  4. Dokumentasi berkas permohonan
  5. Surat Permohonan KPR diterima pemohon

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Permohonan KPR

Kantor Kelurahan Sungaibangkong

Jalan Alianyang No 1B, Kode Pos 78116

Telp Pengaduaan  0561 – 767927

Email : kel.sei.bangkong@pontianak.go.id
Website : kel-sungaibangkong.pontianak.go.id

Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong
Call Center Kota Pontianak : (0561)8181771

SP4N-LAPOR!
Website :https://www.lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Surat Permohonan KPR"