Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 61 TAHUN 2019

  1. Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal
  2. Surat Keterangan Kepolisian/Rumah Sakit/paramedis
  3. Fotocopy KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP yang meninggal

  1. Penyampaian berkas permohonan Surat Keterangan Kematian
  2. Berkas permohonan pembuatan Surat Keterangan Kematian yang telah diperiksa
  3. Blanko Surat Keterangan Kematian
  4. Berkas permohonan pembuatan Surat Keterangan Kematian yang telah diperiksa
  5. Surat Keterangan Kematian
  6. Dokumentasi berkas permohonan
  7. Surat Keterangan Kematian diterima pemohon

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Kantor Kelurahan Sungaibangkong

Jalan Alianyang No 1B, Kode Pos 78116

Telp Pengaduaan  0561 – 767927

Email : kel.sei.bangkong@pontianak.go.id
Website : kel-sungaibangkong.pontianak.go.id

Facebook : Kelurahan Sungaibangkong
Instagram : kelsungaibangkong
Call Center Kota Pontianak : (0561)8181771

SP4N-LAPOR!
Website :https://www.lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"