Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

No. SK: 71 Tahun 2022

  1. Peraturan Perundangan terkait
  2. RKPD Tahun sebelumnya
  3. Realisasi Keuangan Daerah

  1. Pelaksana Perencana Program menyiapkan data dan bahan RKPD
  2. Fungsional Perencana Program menyusun draft Rancangan Awal RKPD dan rancangan RKPD
  3. Tim Penyusun RKPD melakukan pembahasan Rancangan Awal dan Rancangan RKPD dengan dengan melibatkan SKPD
  4. Perencana ahli Muda dan Panitia melaksanakan Forum Gabungan SKPD
  5. Perencana Ahli Muda dan Panitia Melaksanakan Musrenbang Kota/Musrenbang RKPD
  6. Tim Penyusun RKPD melakukan Perumusan Rancangan Akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sehingga menjadi Dokumen Final RKPD
  7. Ka Bappeda memeriksa Dokumen Rancangan Akhir RKPD, jika tidak setuju maka dikembalikan kepada Tim Penyusun RKPD, jika setuju maka kemudian diparaf dan disampaikan kepada Walikota Pontianak
  8. Walikota Melakukan Penetapan Dokumen RKPD
  9. Pelaksana Subbid Perencana Program Memperbanyak Dokumen RKPD dan dikirimkan kepada seluruh SKPD dan DPRD Kota Pontianak

7 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen RKPD

Telepon Pengaduan  : (0561)734294-733045.

Kotak Pengaduan     : Kotak Pengaduan

Tatap Muka Lsg       : Informasi & Pengaduan

Email  Bappeda Pontianak : bappeda@pontianakkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)"