Pelayanan Usulan Pensiun

No. SK: 93

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Lunas PBB tahun berjalan
  5. Surat Keterangan dari Perkuliahan (Jika anak yang tertanggung sedang menjalani pendidikan)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Pejabat Mengesahkan usulan pensiun
  3. Pemohon menerima Pengesahan Usulan Pensiun

Dengan kondisi persyaratan lengkap, dan pejabat penandatangan ada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Usulan Pensiun

  1. Petugas : Petugas Pelayanan/ Pejabat Pengaduan
  2. Kotak Pengaduan/Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-