Pelayanan Usulan Pensiun

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 93 TAHUN 2016

  1. FC KTP
  2. FC Kartu Keluarga
  3. FC Buku Nikah (Legalisir KUA)
  4. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Mengesahkan usulan pensiun
  3. Pemohon menerima Pengesahan Usulan Pensiun

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Pensiun

1. Petugas : Camat/Sekretaris Camat

2. Kotak Pengaduan/Saran

Email: kec.ptk.tenggara@pontianak.go.id 

Instagram: @ptktenggara

Facebook & Youtube: Pontianak Tenggara

 Website: camattenggara.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan Pensiun"