Pelayanan Surat Keterangan Waris

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 93 TAHUN 2016

  1. Surat Pengantar Rukun Tetangga
  2. Akta Kematian
  3. FC KTP Ahli Waris (Wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir)
  4. FC KK Ahli Waris
  5. FC KTP Saksi 2 Orang yang Dilegalisir
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris Bermaterai Rp. 6.000
  7. Surat Pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 Orang Saksi
  8. FC Surat Nikah Waris/Itsbaat Nikah
  9. Surat Kuasa dari Ahli Waris Apabila Diwakilkan oleh Pihak Ketiga (Wajib Bermaterai Rp. 6.000,-)
  10. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan
  11. Surat Keterangan Waris Bermaterai Rp. 6.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Waris
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris

70 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

1. Petugas : Camat/Sekretaris Camat

2. Kotak Pengaduan/Saran

Email: kec.ptk.tenggara@pontianak.go.id 

Instagram: @ptktenggara

Facebook & Youtube: Pontianak Tenggara

Website: camattenggara.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"