Pelayanan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama

No. SK: PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 93 TAHUN 2016

  1. Pengantar RT
  2. FC KTP Penjual (Menunjukkan yang asli)
  3. FC KTP Pemberi Hibah/KTP Penyerah Hak
  4. FC Pembeli/Penerima Hibah/Penerima Hak
  5. FC KTP Suami/Istri
  6. FC KTP Saksi 2 orang
  7. FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
  8. Lunas PPH dan BPHTB
  9. FC Surat Ket. Waris
  10. Akta Kematian
  11. Surat Kuasa untuk yang dikuasakan (surat kuasa dari notaris dan wajib bermaterai Rp. 6.000,-)
  12. Sertifikat Asli yang Sudah Diverifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) (dalam masa berlaku 3 bulan)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan verifikasi sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional
  3. Camat melakukan wawancara kepada pemohon mengenai status tanah dan kepemilikan
  4. Menerbitkan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama
  5. Pemohon menerima Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama

1. Petugas : Camat/Sekretaris Camat

2. Kotak Pengaduan/Saran Email: kec.ptk.tenggara@pontianak.go.id 


Instagram: @ptktenggara

Facebook & Youtube: Pontianak Tenggara

Website: camattenggara.pontianak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama"