Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Fotokopi KTP Pemohon
  3. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotokopi KTP saksi (2 orang)
  5. Membawa Surat Pernyataan Tidak Mampu yang diketahui 2 orang saksi dan RT setempat

  1. Pemohon Membawa berkas persyaratan yagn diperlukan ke pelayanan Kelurahan
  2. Petugas Pelaksana Pelayanan menerima kemudian memeriksa berkas yang dibawa pemohon
  3. Jika Berkas lengkap dan sesuai maka akan dilanjutkan ke tahap pembuatan, jika tidak maka berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Setelah SKTM selesai diketik maka akan diserahkan kepada KASI untuk diperiksa dan ditanda tangani
  5. SKTM diserahkan ke pemohon

Pemeriksaan berkas kemudian pengetikan dan penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Aplikasi LAPOR atau langsung ke Pelayanan Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"