Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Ijazah terakhir
  3. Pas Foto berwarna 3x4 2 lembar

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pencari kerja
  2. Mengisi Data Pencari Kerja
  3. Memberikan bimbingan jabatan kepada Pencari Kerja
  4. Menginput Data Pencaker untuk AK/I
  5. Mengesahkan Kartu Pencari Kerja (AK/I)
  6. Memberikan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK/I)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)

Hubungi LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)"