Izin Praktik Ahli Tenaga Laboratorium

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy Ijazah terakhir
  3. 3. Surat Persetujuan atasan bagi PNS, jika di luar wilayah adalah izin dari Kepala Dinas Kesehatan di mana perawat tersebut berasal
  4. 4. Fotocopy STR-ATLM
  5. 5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  6. 6. Rekomendasi Organisasi Profesi setempat
  7. 8. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan
  8. 9. Fotocopy SIP-ATLM pertama (untuk permohonan SIP-ATLM yang kedua)

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran izin secara online pada intanbjb.banjarbarukota.go.id
  2. FO menerima dan memverifikasi berkas permohonan secara elektronik selanjutnya diproses di BO
  3. Kasi/kabid memberi paraf persetujuan terhadap proses permohonan
  4. Kadis Menandatangi secara elektronik Naskah izin
  5. Pemohon menerima SK izin secara online melalui email pendaftaran
  6. Untuk mengetahui sampai dimana proses pengajuan izin, pemohon dapat melakukan Tracking izin pada website INTANBJB ( https://intanbjb.banjarbarukota.go.id/online/web/modul_status_proses )

5 Hari kerja

Gratis

SK SIP Ahli Tenaga Laboratorium Medik

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Datang langsung dan mengisi form pengaduan

2. Surat ditujukan kepada kepala DPMPTSP Kota banjarbaru dengan alamat JL. Husni Thamrin No.1 Kel. komet Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru

3. Kotak Saran/Pengaduan

4. Lapor SPAN: Website : www. lapor.go.id

5. Call Center :+62811 556 3969

6. Instagram : DPMPTSPbanjarbaru

Pengaduan yang diterima akan diperoses sesuai dengan SOP Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Ahli Tenaga Laboratorium"