Peminjaman Dokumen Produk Hukum

  1. Identitas pemohon
  2. Nomor kontak yang dapat dihubungi

  1. Pemohon mengajukan permohonan dokumen dengan surat pengantar;
  2. Staf menerima permohonan dan mencatat serta melaporkan kepada Subkoordinator untuk mendapatkan persetujuan;
  3. Staf mencarikan dokumen untuk diterimakan ke pemohon dan peminjaman dibatasi 3 (tiga) hari.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Produk Hukum yang dapat dipinjam

Kantor Bupati - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung

Jl. Tanah Abang, Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 77152

e-Mail : bagianhukumktt@gmail.com

website : https://jdih.tanatidungkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Dokumen Produk Hukum"