Penerimaan dan Pendistribusian Dokumen

  1. Identitas pemohon
  2. Nomor kontak yang dapat dihubungi

  1. Perangkat Daerah memberikan produk hukum;
  2. Staf mencatat produk hukum yang diterima dan melaporkan kepada Subkoordinator;
  3. Subkoordinator mendisposisikan kepada staf untuk memproses penerimaan produk hukum;
  4. Staf melakukan proses penataan dan pencatatan dari dokumen yang diterima;
  5. Staf menyerahkan data hasil proses penerimaan kepada Subkoordinator;
  6. Subkoordinator mendisposisikan kepada staf penerima hasil JDIH yang telah diproses yang kemudian untuk digandakan dan diarsip;
  7. Staf menggandakan dan mengarsip berkas.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah diterima dan didistribusikan

Kantor Bupati - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung

Jl. Tanah Abang, Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 77152

e-Mail : bagianhukumktt@gmail.com

website : https://jdih.tanatidungkab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan dan Pendistribusian Dokumen"