Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah

  1. Hardcopy Naskah Akademik;
  2. Hardcopy Nota Penjelasan/Surat yang ditandatangani oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
  3. Hardcopy Rancangan Peraturan Daerah yang dimasukkan ke dalam map;
  4. Softcopy Rancangan Peraturan Daerah.

  1. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibentuk diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
  2. Usulan dimaksud dalam bentuk draft yang dirumuskan dan disusun oleh pemrakarsa sesuai bidang tugas dan materi yang akan ditetapkan disertai dengan Naskah Akademik dan/atau penjelasan atau keterangan;
  3. Draft raperda disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa;
  4. Draft raperda yang diusulkan diagendakan dalam buku register koreksi oleh petugas Bagian Hukum distempel basah kolom legal drafting setelah disampaikan kepada Kepala Bagian Hukum untuk diproses lebih lanjut;
  5. Draft raperda yang diusulkan adalah termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung;
  6. Terhadap draft raperda yang disampaikan dilakukan pengkoreksian dan pengkajian secara berjenjang dari pelaksana yang menangani perundang-undangan, Analis Hukum Ahli Muda dan Kepala Bagian Hukum untuk mendapatkan paraf pengesahan dengan rincian: 1. Penyelesaian oleh Pelaksana; 2. Penyelesaian Analis Hukum Ahli Muda; 3. Penyelesaian Kepala Bagian Hukum.
  7. Bagian Hukum melakukan rapat koordinasi internal terhadap hasil koreksi dan pengkajian terhadap draft yang diusulkan;
  8. Setelah dilakukan pengkoreksian dan pengkajian, draft dikembalikan kepada Perangkat Daerah Pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan materi yang akan diatur (finalisasi draft raperda);
  9. Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda melakukan pencatatan terhadap saran dan masukan hasil kesepakatan peserta rapat dan sekaligus menyempurnakan draft raperda yang selanjutnya disampaikan kembali ke Bagian Hukum dan selanjutnya Perangkat Daerah melalui koordinasi dengan Bagian Hukum untuk melaksanakan sosialisasi raperda (jika diperlukan) dengan mengundang stakeholder atau pemangku kepentingan dan perangkat daerah terkait;
  10. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan daerah raperda dapat disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan, setelah dilakukan koreksi, kajian dan pertimbangan dari Gubernur, Bagian Hukum selanjutnya mempersiapkan raperda dan surat pengantar yang akan ditandatangani Bupati. Raperda disampaikan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung melalui Asisten yang membidangi terkait saran dan pertimbangan;
  11. Jika terdapat saran dan pertimbangan dari pejabat di atas raperda dikembalikan ke Bagian Hukum untuk disempurnakan dan kemudian disampaikan ke Bupati dengan melampirkan nota pertimbangan Sekretaris Daerah;
  12. Raperda disampaikan oleh Bupati dalam rapat paripurna DPRD yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tana Tidung, terlebih dahulu raperda dibahas bersama antara pihak eksekutif dan Badan Legislasi DPRD dalam rapat resmi badan legislasi yang telah ditentukan oleh Badan Musyawarah DPRD;
  13. Jika terdapat saran, pertimbangan dan masukan yang berkembang dalam rapat badan legislasi dengan pihak eksekutif untuk penyempurnaan raperda tersebut oleh Bagian Hukum dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan;
  14. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum dilaksanakan rapat paripurna penyampaian raperda, pada hari yang telah ditentukan dalam rapat badan musyawarah DPRD, Bagian Hukum menyampaikan fotocopy raperda ke DPRD melalui Sekretariat DPRD yang disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani;
  15. Tahapan pembahasan di DPRD akan dijadwalkan dalam rapat badan musyawarah untuk ditentukan tahapan pembahasan selanjutnya;
  16. Proses tahapan pembahasan raperda yang telah disetujui oleh DPRD dalam keputusan DPRD disampaikan pada Bagian Hukum dengan disertai risalah rapat yang telah dihimpun;
  17. Bagian Hukum membuat surat permohonan evaluasi dan fasilitasi kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
  18. Bagian Hukum Selanjutnya menyampaikan raperda ke Biro Hukum disertai dengan risalah rapat pembahsan dan berita acara kesepakatan bersama untuk dilakukan evaluasi atau fasilitasi;
  19. Evaluasi atau fasilitasi raperda dilakukan oleh Biro Hukum, Bapemperda DPRD, Bagian Hukum dan Perangkat Daerah Pemrakarsa;
  20. Hasil evaluasi atau fasilitasi diterima oleh Bagian Hukum dan kemudian dilakukan perbaikan terhadap raperda;
  21. Raperda dicetak 4 (empat) rangkap kemudian dilanjutkan paraf koordinasi oleh Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa, Kepala Bagian Hukum, Asisten yang membidangi dan Sekretaris Daerah, selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati untuk penandatanganan;
  22. Bupati dan Sekretaris Daerah membubuhkan tandatangan raperda, kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung dengan pemberian nomor dan tanggal pengundangan oleh Bagian Hukum;
  23. Peraturan Daeran tersebut resmi diberlakukan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung;
  24. Penyerahan Peraturan Daerah kepada Perangkat Daerah Pemrakarsa.

Tentatif

Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah (Perda)

Kantor Bupati - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung

Jl. Tanah Abang, Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 77152

e-Mail : bagianhukumktt@gmail.com

website : https://jdih.tanatidungkab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah"