Pengajuan Rancangan Peraturan Bupati

  1. Hardcopy Naskah Akademik;
  2. Hardcopy Nota Penjelasan/Surat yang ditandatangani oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
  3. Hardcopy Rancangan Peraturan Bupati yang dimasukkan ke dalam map;
  4. Softcopy Rancangan Peraturan Bupati.

  1. Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disusun dalam draft yang dirumuskan oleh OPD pemrakarsa sesuai dengan kebutuhan;
  2. Draft Peraturan Bupati (Perbup) yang diusulkan dicatat dalam buku register oleh petugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung;
  3. Staf Pelaksana/Fungsional dan Pengkoreksi Bagian Hukum melakukan pengkoreksian terhadap draft perbup yang diusulkan dan dilakukan paraf pengesahan (waktu penyelesaian paling lambat 3 (tiga) hari kerja);
  4. Analis Hukum Ahli Muda melakukan pengkoreksian terhadap draft perbup yang diusulkan dan dilakukan paraf pengesahan (waktu penyelesaian paling lambat 2 (dua) hari kerja);
  5. Kepala Bagian Hukum melakukan pengkoreksian terhadap draft perbup yang diusulkan dan dilakukan paraf pengesahan (waktu penyelesaian paling lambat 2 (dua) hari kerja);
  6. Bagian Hukum melakukan harmonisasi draft perbup kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur;
  7. Bagian Hukum melakukan penyampaian fasilitasi draft perbup ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
  8. Setelah dilakukan pengkoreksian dan perbaikan hasil harmonisasi dan fasilitasi draft perbup, dikembalikan kepada OPD pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan dengan OPD terkait sesuai dengan materi yang diatur (finalisasi draft perbup) (waktu penyelesaian paling lambat 3 (tiga) hari kerja);
  9. OPD pemrakarsa draft draft perbup melakukan pencatatan terhadap saran dan masukan hasil kesepakatan peserta rapat dan sekaligus menyempurnakan draft perbup yang selanjutnya disampaikan kembali ke Bagian Hukum, selanjutnya OPD pemrakarsa berkoordinasi dengan Bagian Hukum akan melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tersebut dengan mengundang stakeholder/pemangku kepentingan dengan OPD terkait (waktu penyelesaian paling lambat 2 (dua) hari kerja);
  10. Paraf koordinasi raperbup dilakukan oleh Kepala OPD selanjutnya Kepala Bagian Hukum, Asisten yang membidangi dan Sekretaris Daerah akan diserahkan kepada Bupati Tana Tidung untuk penandatanganan;
  11. Setelah Bupati dan Sekretaris Daerah menandatangani perbup, selanjutnya diberikan penomoran dan tanggal pengundangan, perbup tersebut diterbitkan dalam berita daerah oleh Bagian Hukum (waktu penyelesaian paling lambat 1 (satu) hari kerja);
  12. Perbup tersebut resmi diberlakukan dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peraturan Bupati (Perbup)

Kantor Bupati - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung

Jl. Tanah Abang, Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 77152

e-Mail : bagianhukumktt@gmail.com

website : https://jdih.tanatidungkab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rancangan Peraturan Bupati"