Pengajuan Rancangan Keputusan Bupati

  1. Hardcopy Rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati dalam Map
  2. Softcopy Rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati

  1. Keputusan Bupati diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tana Tidung;
  2. Rancangan Keputusan Bupati disusun dalam draft Keputusan Bupati yang dirumuskan oleh OPD Pengusul sesuai bidang tugas dan materi yang akan ditetapkan;
  3. Draft Keputusan Bupati yang diusulkan dicatat dalam buku register oleh petugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung;
  4. Staf Bagian Hukum melakukan pengkoreksian terhadap draft Keputusan Bupati yang diajukan dan dilakukan paraf (penyelesaian paling lama 1 hari kerja);
  5. Analis Hukum Ahli Muda melakukan penelaahan dan pengkoreksian terhadap draft Keputusan Bupati yang diusulkan dan dilakukan paraf (penyelesaian paling lama 1 hari kerja);
  6. Kepala Bagian Hukum melakukan penelahaan dan pengkoreksian terhadap draft Keputusan Bupati yang diusulkan dan dilakukan paraf (penyelesaian paling lama 1 hari kerja);
  7. Setelah dilakukan penelahaan dan pengkoreksian, Bagian Hukum menyerahkan hasil koreksi kepada OPD Pengusul untuk dilakukan perbaikan hasil koreksi;
  8. OPD Pengusul memberikan draft Keputusan Bupati yang telah direvisi ke Bagian Hukum dengan diprint 3 (tiga) rangkap disertai 1 (satu) rangkap yang telah diparaf pengesahan oleh Kepala OPD Pengusul, selanjutnya staf Bagian Hukum menjalankan Paraf Koordinasi/Protap Berjenjang oleh Kepala Bagian Hukum, Asisten yang membidangi, Sekretaris Daerah dan selanjutnya draft Keputusan Bupati akan diserahkan kepada Bupati untuk ditandatangani;
  9. Selanjutnya Bagian Hukum melakukan pemberian Nomor dan Tanggal Keputusan (penyelesaian paling lama 1 hari kerja);
  10. Keputusan Bupati resmi diberlakukan dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dan diserahkan kepada OPD Pengusul sebanyak 1 (satu) rangkap.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Bupati

Kantor Bupati - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung

Jl. Tanah Abang, Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 77152

e-Mail : bagianhukumktt@gmail.com

website : https://jdih.tanatidungkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bagianhukumktt@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rancangan Keputusan Bupati"