Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

  1. Bukti asli pelunasan lelang
  2. Kartu Identitas
  3. Meterai yang cukup
  4. Bukti Pembayaran BPHTB (untuk objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan)

  1. Pembeli mengajukan permohonan penerbitan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap.
  2. Penyiapan Rincian Uang Hasil Lelang oleh Pejabat Lelang atau Pejabat Fungsional Pelelang
  3. Bendahara Penerimaan meneliti dan mencocokkan bukti asli pelunasan dengan rekening koran, Rincian Uang Hasil Lelang (RUHL), dan Identitas Pembeli
  4. Apabila tidak sesuai, dikembalikan kepada Pembeli dan apabila sesuai, Bendahara Penerimaan menandatangani Kuitansi Pembayaran Harga Lelang dan meneruskan ke Atasan Langsung untuk diketahui/ditandatangani.
  5. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang diterima Pembeli.

Sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui: 

  1. Call Center Halo DJKN 150-991 
  2. Email: ki.kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id 
  3. Whatsapp Pengaduan KPKNL Yogyakarta 085293178564 
  4. Pengaduan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store