Pelayanan Registrasi ID dan Penerbitan Surat Rekomendasi Pasport Bagi CPMI

No. SK: 74/KEP/D. Nakertrans/ 2022

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Fotocopy KTP Asli
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Asli
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir / Fotokopi Akte Kelahiran
  5. Surat Ijin Keluarga a. Ijin Suami/Istri (sudah menikah) b. Ijin Orang Tua (belum menikah)
  6. Perjanjian Penempatan

  1. Pemohon mengajukan pengajuan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir dilampiri dengan : a. Fotokopi KTP Asli b. Fotokopi Kartu Keluarga Asli c. Fotokopi Ijazah Terakhir / Fotokopi Akte Kelahiran d. Surat Ijin Keluarga
  2. Sekretariat memproses surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke bidang penempatan dan perluasan Kesempatan Kerja
  4. Konsultasi Kepala Dinas
  5. Perintah kepada koordinator penempatan dan pengantar kerja
  6. Menerbitkan registrasi ID dan surat rekomendasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Registrasi ID dan Penerbitan Surat Rekomendasi Pasport Bagi CPMI

Pelayanan Pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui : 

-   Kotak saran / Kotak pengaduan 

-   Email disnakertransoki11@gmail.com 

-   Wa 08212966

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi ID dan Penerbitan Surat Rekomendasi Pasport Bagi CPMI"