Pelayanan Penyelesaian Kasus PHI / PHK

No. SK: 74/KEP/D. Nakertrans/ 2022

  1. Bukti diri Identitas Pelapor
  2. Laporan Kasus
  3. Bukti Pendukung

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir di lampiri dengan : 1. Foto copy Bukti diri Identitas Pelapor 2. Laporan Kasus 3. Bukti Pendukung
  2. Pelapor mengajukan surat pengaduan kasus
  3. Sekretariat memproses surat masuk
  4. Disposisi Kepala Dinas untuk didistribusikan ke Bidang Hubungan Industrial
  5. Instruksi penanganan kasus kepada Mediator Hubungan industrial ahli muda / Arbiter/ Konsiliator
  6. Penanganan Kasus PHI dan atau PHK

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Naskah Anjuran Pegawai Mediator, Arbiter, Konsiliator

Pelayanan Pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui : 

-     Kotak Saran / kotak Pengaduan 

-     Email disnakertransoki11@gmail.com 

-     WA : 0813 6732 5356

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Kasus PHI / PHK"