Penyusunan Laporan Penilaian

  1. Berkas permohonan penilaian yang telah lengkap.
  2. Berita Acara Survei Lapangan atau Berita Acara Survei Lapangan (BASL) Berikut Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD).
  3. Data dan/atau informasi yang diperoleh pada saat survei lapangan dan survei pembanding.
  4. Penyampaian kelengkapan data dan/atau informasi dari Pemohon Penilaian, dalam hal terdapat dengan BATKD

  1. Tim Penilai telah selesai melaksanakan survei lapangan dan menerbitkan BASL dan BASL berikut BATKD
  2. Surat/Nota Dinas penyampaian laporan penilaian berikut laporan penilaian

  1. Laporan penilaian dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat paling lama 20 hari kerja;
  2. Laporan penilaian dalam rangka pemanfaatan paling lama 25 hari kerja;
  3. Laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan paling lama 15 hari kerja;
  4. Laporan penialaian dalam rangka lainnya paling lama 20 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat/Nota dinas kepala KPKNL dan laporan penilaian

Pengaduan saran dan masukan terkait layanan KPKNL Yogyakarta dapat disampaikan melalui: 

  1. Call Center Halo DJKN 150-991 
  2. Email: ki.kpknlyogyakarta@kemenkeu.go.id 
  3. Whatsapp Pengaduan KPKNL Yogyakarta 085293178564 
  4. Pengaduan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store